KAMPUNG SIDAT

KAMPUNG SIDAT

Sebelum masyarakat memiliki minat dalam berbudidaya sidat (khsususnya desa kaliwungu), seorang pembudidaya bernama Bapak Rudi sebagai pendiri dan pengelola koperasi sekaligus pembina petani sidat memulai usaha budidayanya secara pribadi. banyak pelajaran yang dialami dan kegagalan yang dilalui dalam merintis perjalanannya, namun berkat kegigihan dalam usahanya tersebut membuat sedikit demi sedikit apa yang ia perjuangkan membuahkan hasil hingga akhirnya budidaya sidat cilacap diminati banyak orang karena dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. setelah banyak yang mengikuti jejaknya dalam berbudidaya, khususnya di desa kaliwungu dan setelah dibangunnya koperasi produsen sebagai legalitas yang sah hingga pada 2018 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap serta Food and Agriculture Organization (FAO) secara resmi menetapkan Desa Kaliwungu Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sebagai “kampung sidat”.